loader

Barang Bukti 27 Bungkus Ganja Dimusnahkan Polres OKI

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti 27 bungkus narkotika jenis Ganja dengan total keseluruhan seberat 25.200 gram, Jumat (10/6/2022) pagi.

Kegiatan tersebut, digelar di Mapolres OKI dipimpin langsung Kapolres AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo serta dihadiri oleh Kepala BNN OKI Kajari OKI juga lainnya.

Barang bukti 27 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat berbentuk persegi empat ini dibuka satu persatu lalu dimusnahkan dengan cara dibakar, dalam tempat yang telah disediakan.

Dalam press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja ini, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto pun jelaskan bagaimana kronologis hingga didapat atau disitanya 'Daun Setan' tersebut.

"Kamis (2/6/2022), sekira pukul 04.10 Wib, anggota Satnarkoba Polres OKI, Brigpol Ali Akbar mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman ganja dari Desa Serigeni menuju Kecamatan Tulung Selapan menggunakan kendaraan Bus,"jelas Kapolres

Kemudian, Kata dia, Anggota Satnarkoba langsung lakukan penyelidikan dan setelah diselidiki, Ternyata narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui Bus Serigeni, sehingga langsung dilakukan pengejaran.

"Sekira pukul 08.30 Wib, setiba di terminal Bus Tulung Selapan OKI, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada 2 bus yang baru datang dan sedang bongkar muatan yakni 1 Bus dari SP Padang dan 1 Bus dari Serigeni,"ungkap dia.

Lanjut dia, lalu anggota satnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Bus warna putih Nopol BG 7026 E, jurusan dari Serigeni ke Tulung Selapan serta langsung dilakukan interogasi terhadap sopir dan kernetnya.

"Hasilnya, Samsi, Sopir dan kernetnya Alan, mengakui memang benar telah bawa 1 buah karung dan sudah diletakkan di dermaga speedboat untuk diserahkan ke sopir speedboat, menggunakan Kuli Becak,"terang dia.

Setiba didermaga Tulung Selapan, Jelas dia lagi, anggota satnarkoba mendapati 1  buah karung yang tergeletak dipinggir dermaga, lalu anggota satnarkoba membuka 1 buah karung tersebut.

"Lalu didapati 27 bungkus yang dibalut lakban coklat berbentuk persegi empat dan setelah dibuka berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 22.950 gram," ujar dia.

Tak hanya itu, juga didapati 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.600 gram. Jelas dia lagi, dan
1 bungkus terpal warna biru yang terbalut, berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 650 gram.

"Jadi keseluruhan seberat bruto 25.200 gram. Kemudian saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke satnarkoba Polres OKI dimintai keterangan lebih lanjut, lalu hari ini ganja tersebut kita musnahkan,"pungkas dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, Untuk Sopir dan kernet Bus ditetapkan sebagai saksi, Karena menurut pengakuan mereka, keduanya tidak tau isi dari karung yang dibawanya tersebut.

"Mereka tidak tau, bahwa karung yang dibawanya itu berisi narkotika jenis Ganja. Setaunya Pakaian. Untuk upah ongkos kirim yang mereka terima, dengan tarif normal yaitu Rp 30ribu,"kata dia.

Sedangkan untuk pengirim dan dikirim ke siapa, sedang kita selidiki. Lanjut dia, dan doakan saja, semoga kasus ini bisa segera kita ungkap.

Share

Ads