loader

Korban Pencurian Mengambil Langkah Restorative Justice dan Berdamai dengan Pelaku

Foto
Korban dan pelaku pencurian mengambil langkah Restorative Justice. (Foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rizki Ardianto (21) siswa baru (seba) Polri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dia salah satu dari 3 orang menjadi korban pencurian uang yang terjadi Sabtu (18/6/2022) di gudang Masjid Polrestabes Palembang, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 

Setelah pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang yakni MES (16), ketiga korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada korban atau Restorative Justice.

Gelar perkara Restorative Justice antara korban dan pelaku dilakukan di ruang mediasi Restorative Justice Polrestabes Palembang, Selasa (21/6/2022) siang dengan menghadirkan 3 korban dan pelaku didampingi ibu angkatnya, juga disaksikan anggota Propam Polrestabes Palembang.

Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam salaman, pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk para korban.

"Benar kak, saya memang mengambil uang kakak seba ini sebanyak Rp 545 ribu. Terpaksa mencuri karena untuk membayar kontrakan rumah ibu angkat saya, saya mencuri didalam gudang," kata anak yatim piatu ini ketika diwawancarai langsung, Selasa (21/6/2022) siang.

Lanjutnya, dirinya sangat berterima kasih sudah dimaafkan oleh para korban. "Alhamdulillah, terima kasih saya dimaafkan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," jelasnya sedih sambil mengaku baru pertama kali melakukannya.

Sementara salah satu korban M Pratama saat diwawancarai mengatakan mau memaafkan dan berdamai dengan korban karena pelaku masih terlalu muda dan sudah tidak mempunyai kedua orang tuanya lagi. "Mungkin anak ini tidak mempunyai perhatian dan kasih sayang kedua orang tuanya, dan terdesak untuk membayar uang sewa kontrakan," ungkapnya.

Lanjutnya, dirinya ikhlas memaafkan pelaku atas perbuatannya. "Saat kejadian kamu semua sedang istirahat didalam masjid, lalu melihat anak ini masuk kedalam gudang. Dan mengambil uang kami yang ada di dalam dompet di saku celana," pungkasnya.

Informasi berdasarkan laporan polisi. Kejadian diketahui korban saat hendak mengambil uang didalam gudang barak tempat istirahat, yang ada didalam saku celana tergantung namun tidak ada. Lalu korban bertanya kepada temannya dan tidak ada yang mengetahuinya bahkan uang mereka juga hilang.

Korban dan temannya kemudian melapor dan mengecek melalui RTMC Polrestabes Palembang dan melalui CCTV terlihat ada seorang laki laki yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), atas kejadian ini korban mengalami kerugian uang Rp 400 ribu dan membuat laporan polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya perkara pencurian dan korban mengambil langkah Restorative Justice. "Ya sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku, sudah mediasi hari ini di ruang Restorative Justice Polrestabes Palembang," ujarnya. 

Share

Ads