loader

Merasa Dizalimi, Mularis Djahari Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI

Foto

“Kepada para wartawan dan media massa yang telah menyiarkan berita penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis dan Hendra Saputra, kami tim kuasa hukum meminta dengan hormat agar memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Alex.

Penahanan Mularis Djahri yang merupakan salah satu pengusaha sukses, tokoh masyarakat dan mantan politisi tersebut diberitakan oleh banyak media massa dan menjadi bahan pembicaraan dari masyarakat, sehingga sangat merugikan nama baik, citra dan kehormatan Mularis Djahri.

Pemberitaan di media massa tersebut baik cetak maupun online rata-rata berat sebelah, tidak berimbang, tanpa konfirmasi dari Mularis Djahri. Hanya sepihak keterangan dari pejabat Polda Sumsel.

“Mohon kiranya Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk melakukan penanganan secara profesional dan adil agar ada kepastian hukum terhadap klien kami, bila perlu membuat team investigasi ke Palembang, Sumatera Selatan,” tambah Alex.

“Oleh karenanya kami mengharapkan kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat menegakkan keadilan setinggi-tingginya terhadap klien kami,” tutup Alex Noven.

Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut juga ditembuskan kepada Kemenpolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Menteri ATR/BTN, Kapolri, Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kajaksaan Agung RI, Irwasum Polri,  Kabareskrim Polri, Kadiv Hukum Polri, Kadiv Propam Polri dan Kajati Sumsel

Share

Ads