loader

Merasa Ditipu Bandar Arisan Online Wanita Ini Bikin Laporan Ke Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sudah dirugikan bandar arisan online berinisial ES karena ingkar janji dalam hal pengembalian uang arisan online, Era Yunita (27) melapor ke SPKT Polda Sumsel. 

Dengan didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin SH MH, warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Akibatnya klien kita mengalami kerugian Rp377 juta, di mana uang ini sudah masuk ke rekening terlapor," ujarnya usai membuat laporan bersama kliennya Era, Rabu (21/9/22).

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 7 Juni 2022 sekitar pukul 07.48 WIB di dikediamannya kliennya. "Klien kita mentransfer uang tanpa bertemu dengan terlapor untuk arisan online itu sendiri," katanya.

Dalam permasalahan ini sendiri terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam dua bulan terakhir ini akan di kembalikan dengan cara mengansur, tapi hal itu belum dilakukan hingga saat ini. "Oleh karena itu klien kita memutuskan untuk menempuh jalur hukum, terkait masalah ini," ungkapnya. 

Share

Ads