loader

Kapolsek Buay Madang  Polda Sumsel Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Karena masih nekat memainkan musik remix dan Disk Joki (DJ) Kapolsek Buay Madang, Polres OKU Timur AKP Yudhi Cahyono, SH, dan jajaran menghentikan hiburan yang digelar salah seorang warha di Desa Tanjung Bulan, pada Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Tuan rumah hajatan yang menyajikan hiburan dengan memainkan musix remix oleh DJ itu Imron Irmansyaah (37)

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH, didampingi Kapolsek AKP Yudhi Chahyono, SH, melalui Kasi Humas AKP H, Edi Arianto, mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan dari tuan hajat merupakan  hiburan Qosidah modern.  Akan tetapi pada pelaksanaannya hiburan pada acara resepsi hajatan khitanan tersebut  Orgen tunggal sekaligus DJ.

Penghentian kegiatan hiburan orgen tunggal dan DJ tersebut dilakukan oleh Kapolsek Buay Madang beserta anggota dikarenakan sudah melanggar larangan aturan serta tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang diajukan oleh pemohon penyelenggara hajatan untuk tidak memainkan aliran musik remix, sudah melewati batas ketentuan perizinan  terakhir pukul 17.00 Wib, dan antara permohonan yang diajukan  hiburan Qosidah modern akan tetapi pada saat pelaksanaan resepsi  Orgen tunggal dan DJ,katanya.

Kapolsek Buay Madang beserta personel dengan didampingi Kades Tanjung Bulan dalam melakukan pemberhentian hiburan tetap dengan prosedur dan persuasif yang humanis serta tegas.

Kemudian sekira pkl 19.30 Wib pihak tuan hajat dan pemilik orgen tunggal dengan didampingi Kades Tanjung bulan telah dipanggil ke Polsek Buay Madang untuk diberikan himbauan mematuhi larangan aliran musik remix serta tidak akan mengulangi kejadian serupa dan kemudian membuat surat pernyataan,imbuhnya.

Penghentian kegiatan hiburan resepsi hajatan dengan tuan hajat Imron Irmansyah di Desa Tanjung Bulan dikarenakan melanggar larangan memainkan musik remix, melewati batas ketentuan waktu yang diberikan.

Kegiatan   penghentian hiburan dilakukan bentuk dari menindak lanjuti himbauan dr Kapolda Sumsel dalam hal larangan memainkan musik aliran remix, dan agar supaya kejadian pelanggaran serupa tidak terjadi lagi  di Wilayah hukum Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel.

"Kita tidak main-main jika ada yang tetap melanggar akan kita tindak,"tegasnya

Share

Ads