loader

Dalam Satu Pekan, Satu Juta Pelanggar Lalu Lintas se Sumsel Tercapture Kamera ETLE

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mencatat setidaknya ada satu juta pelanggar Lalu Lintas di Sumsel yang tercapture kamera ETLE dalam kurun waktu seminggu dari 13 hingga 19 Februari 2023. 

Kasubdit Keamanan dan keselamatan Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda SIK kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan Erwin kamera ETLE hanya bisa mengcover sekitar lima puluh persen dari luas wilayah yang ada kamera ETLE nya. Sehingga kalau diakumulasikan bahwa pelanggaran yang termonitor kamera CCTV maupun yang konvensional sekitar 8 hingga 10 juta pelanggar lalu lintas se Sumsel selama satu bulan. 

Dari pelanggaran yang tercapture kamera ETLE mayoritas kendaraan roda dua, yang pengendaranya tidak memakai helm 560 ribu pelanggar, berbonceng tiga 117767 pelanggar, yang tidak memakai sheftibel bagi kendaraan roda empat 131 ribu pelanggar, kendaraan yang melawan arus 793 ribu dan yang terakhir menggunakan handphone saat berkendara 3692 pelanggar.

"Artinya dengan tingginya angka pelanggaran ini tidak bisa dihindari pasti angka lakalantas juga tinggi. Maka upaya upaya yang dilakukan kalau bicara lakalantas bicara keselamatan tidak bisa dilihat dari faktor pengemudi saja, akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya lakalantas,"katanya. 

Dikatakan Erwin, faktor lain yang menyebabkan terjadinya lakalantas selain faktor pengemudi, ada faktor alam, faktor lingkungan, faktor jalan serta faktor kendaraan itu sendiri. 

"Kalau dilihat dari kondisi jalan di Sumsel jalanannya masih jalan peninggalan zaman dahulu. Kalau melihat jalan yang dibangun sesuai aturan adalah jalan tol. UU nya dibuat dulu baru jalannya, kalau dulu jalannya yang dibuat terlebih dahulu baru UU nya. Sehingga banyak kelemahan kelemahan baik yang ada di jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten kota,"bebernya. 

Maka dari itu, kata Erwin pihaknya dalam rapat Forum Lalu Lintas di Sumsel aktif melakukan konsolidasi bersama stakeholder terkait pemangku kepentingan diantaranya seluruh Kadishub se Sumsel, Kadis PUPR se Sumsel, Kadinkes se Sumsel merumuskan kebijakan tentang keselamatan berlalu lintas bahkan sudah ada Perpres No 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan dalam hal ini pemerintah sudah mengagendakan lima pilar. 

"Untuk manajemen yang berkeselamatan itu domainnya Bappeda Kabupaten kota, pengemudi yang berkeselamatan itu domainnya kepolisian kami akan perketat penerbitan SIM, yang terakhir layanan kesehatan pasca kecelakaan lalu lintas dalam hal ini kementerian kesehatan. Artinya bagaimana kalau terjadinya lakalantas minimal fatalitas korban meninggal dunia bisa ditekan,"tutupnya.

Share

Ads