loader

Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Mantan Kades Tanjung Ali, Jejawai, Kabupaten OKI, Jumadi dituntut JPU dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid-19. 

Di hadapan majelis hakim Editerial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jumadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan,” ujarnya Rabu (8/3/2023).

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp162 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Seusai persidangan, kuasa hukum Jumadi, Marbolang Sibulon mengatakan, tuntutan JPU itu konstruksi yuridis sudah jelas bahwa dana di dalam dakwaan ada sebesar Rp 162 juta itu sudah dikembalikan pada 2021, tetapi tidak diketahui oleh pihak JPU.

“Nah, itulah salah satu poin yang akan kita sampaikan dalam pembelaan kita, sehingga angka yang ditentukan itu tidak ada bukti. Tentu tetap kita serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang telah terungkap di dalam fakta persidangan tiga pekan yang lalu,” jelasnya.

“Jelas kita tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dengan itu pada sidang pekan depan yakni Rabu 15 Maret 2023, akan menyampaikan pembelaan. Harapannya bahwa majelis dapat memahami dan mempertimbangkan keluhan yang kita sampaikan,” katanya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa Jumadi selaku Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan telah menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020, sehingga tidak menyalurkan kepada total 181 keluarga penerima manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi Covid-19 merebak.

Berdasarkan perhitungan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT DD tersebut. 

Share

Ads