loader

Lima Titik Toko Penjual Pakaian Bekas Impor Disidak Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak peredaran pakaian bekas impor ilegal. Dengan menggelar operasi yang dilakukan di beberapa lokasi penjualan pakaian bekas impor.

Setidaknya petugas mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal. Diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
Meliputi Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangun, Banyuasin.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinato,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin,SE menjelaskan, 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.

" Ada lima titik pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangub, Banyuasin," katanya Jum'at (24/3/23).

Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun. 

"Bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya. 

Masih Hadi, mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya.Karena sampai saat ini dari pantauan petugas dilapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan.

Share

Ads