loader

Tak Perlu Antre, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan

Jika masyarakat/peserta yang merasa keberatan dan ingin mengajukan penurunan kelas. Ada 3 cara mudah untuk mengajukan penurunan kelas mandiri BPJS Kesehatan.

"Pertama di aplikasi Mobile JKN itu ada di menu perubahan data peserta, kedua bisa di call center kita di 1500-400, ketiga jika ingin datang langsung ke kantor BPJS bawa kelengkapannya yakni, kartunya dan kita saranin bawa buku rekening, dan fotocopy KK," ungkap M Ichwansyah Gani Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palembang ketika dijumpai di tempatnya, Kamis (2/1/2019).

Penurunan kelas hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri, tidak berlaku bagi peserta yang dibiayai Pemda ataupun perusahaan tempatnya bekerja.

Ichwan menerangkan, peserta BPJS Kesehatan tak perlu mengantri lama untuk mengajukan penurunan kelas. Karena paling mudah yang dilakukan adalah dengan aplikasi Mobile JKN dari smartphone masing-masing. Sehingga peserta tak perlu repot mengantre di kantor BPJS Kesehatan.

"Kasihan peserta kalau harus sampai antre di kantor BPJS rela berjam-jam, padahal ada cara yang lebih mudah. Kami sarankan kalau mau turun kelas lewat aplikasi Mobile JKN saja atau melalui hotline," terang dia.

Hingga 13 Desember 2019 jumlah peserta mandiri di Palembang yang mengajukan penurunan kelas sebanyak 769 KK (Kartu Keluarga) peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan turun kelas akibat kenaikan iuran.

"Karena penghitungan data kami manual, terakhir data tercatat per 12 Desember 2019 dari November 2019 ada total 769 KK atau 2080 jiwa melakukan turun kelas. Sementara total peserta KC (Kantor Cabang ) Palembang per November 2019 sebanyak 455.068 jiwa," jelas Ichwan.

Dengan rincian turun kelas di Bulan November yakni 37 KK (108 jiwa) dari kelas I ke kelas II, kemudian 138 KK (332 jiwa) dari kelas I ke kelas II, dan 227 KK (657 jiwa) dari kelas II ke kelas III. Sedangkan, Bulan Desember sampai dengan tanggal 12 ada perubahan 41 KK (115 jiwa) dari kelas I ke kelas II, 133 KK (296 jiwa) dari kelas I ke kelas II dan 193 KK (572 jiwa) dari kelas II ke kelas III

Adapun jumlah peserta total mandiri per 2019 sebanyak 455.068 jiwa yang berada di wilayah kantor cabang Palembang terdiri dari 5 Kota dan Kabupaten yakni OI, Banyuasin, Muba, OKI dan Palembang.

Ia melanjutkan, peserta mandiri yang hendak menurunkan kelas namun masih ada tunggakan tetap dapat melakukan perubahan kelas namun kepesertaan belum aktif. Hal ini dikarenakan ada program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit) yang berlaku selama 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.  

Penurunan kelas selama bulan Januari 2019 maka dapat langsung diperhitungkan langsung bulan Januari tersebut jika peserta telah melunasi tunggakan. Jika bekum melunasi tunggakan tetap dapat turun kelas namun kepesertaan tidak aktif dan iuran kelas baru akan berlaku tgl 1 bulan berikutnya.

"Setelah 30 april 2020 maka kembali ke ketentuan lama yaitu harus 1 tahun terdaftar dan melunasi tunggakan. Secara persentase, di Palembang 60 persen peserta tidak menunggak atau lancar membayar iuran, 40 persennya menunggak," pungkasnya.

Share

Ads