loader

BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan JKN-KIS yang Dapat Diakses Secara Online

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kebijaan tersebut untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengemukakan bahwa untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kontak langsung maka pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan terbatas pada pelayanan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) meliputi perubahan data peserta PBI (identitas, FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir serta pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera. 

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa pelayanan administrasi bagi peserta Non-PBI dialihkan dan dapat diakses secara online oleh peserta tanpa harus datang ke kantor. Pelayanan online tersebut meliputi Pelayanan tanpa tatap muka atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, mengakses Vika maupun Chika yang semuanya dapat diakses secara online oleh peserta.

Hadirnya layanan online ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi peserta yang ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan. Melalui Pandawa, peserta dapat menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui smartphone tanpa harus datang dan antre di Kantor BPJS Kesehatan. 

Peserta cukup mengirimkan WhatsApp ke nomor 08118165165 untuk mendapatkan pelayanan administrasi. Layanan ini diinovasikan untuk mengurangi layanan tatap muka dan menekan jumlah kunjungan di kantor BPJS Kesehatan. Peserta atau calon peserta tidak perlu lagi datang ke kantor dan bisa mengakses layanan melalui chat Whatsapp.

"Hal tersebut di atas kami lakukan berdasarkan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, di sisi lain kami sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan pelayanan masih memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan sebaik-baiknya," ujar Rudhy. 

Lebih lanjut Rudhy menambahkan selain dengan menunjukan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta juga sekarang dapat melakukan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukan NIK melalui KTP Elektronik peserta.

Share

Ads