loader

Dinkes dan Polri Pastikan Obat Sirop Dilarang Tak Lagi Beredar di Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Pemantauan peredaran obat sirop dinyatakan dilarang Kemenkes dan BPOM, karena diduga menjadi penyebab penyakit ginjal akut pada anak terus dilakukan Dinkes Prabumulih.

Bersama personel Polres Prabumulih dan petugas Dinkes Prabumulih hingga Rabu (26/10/2022) terus melakukan pemantauan di sejumlah apotik di Kota Nanas ini.

Hasil pantauannya, kalau sejumlah obat sirop dilarang tersebut telah dipacking khusus dan ditarik distributornya karena tidak boleh lagi diedarkan atau diperjualbelikan.

“Sudah kita cek secara sampling, sejauh ini tidak lagi ditemukan obat sirop dilarang tersebut. Karena, mengandung DEG dan EG penyebab penyakit gagal ginjal akut. Hasil pantauan petugas kita, apotik tidak lagi mengedarkan dan memperjualbelikan obat sirop itu. Sudah Dipacking khusus, ditarik distributornya,” ujar Kadinkes, dr Hesti Widyaningsih MKes kepada awak media. 

Kata dia, patut disyukuri kalau sejauh ini beberapa apotik di Kota Nanas tidak lagi menjual obat sirop berbahaya tersebut, dan mereka patuh terhadap imbauan. 

“Belum ada laporan kasus anak di Prabumulih terkena penyakit gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat tersebut. Kita tegaskan, jika ada apotik masih menjual obat sirop tersebut jelas kita berikan sanksi tegas. Jika sudah diimbau, tidak diindahkan,” terang Mantan Direktur RSUD Prabumulih ini.

Lanjutnya, pemantauan terhadap penjualan obat sirop tersebut sejauh ini terus dilakukannya. Sebutnya, Apotik Raniza, Apotik Mega JJ, Apotik Cahaya Mitra, Apotik Falisha, Apotik Faris, dan Apotik Merben.

“Terus kita pantau penjualan obat sirop tersebut, sebagai langkah antisipasi agar tidak ada kasus di Prabumulih ini,” pungkasnya

Share

Ads