loader

Diberi Upah Rp 1,5 Juta, Dua Kurir Sabu Asal Banyuasin Dibekuk Polres PALI

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Keduanya yaitu Lintra (34) petani asal Kecamatan Rantau Bayur serta Yogi Pratama (27) warga kecamatan Betung. Kedua kurir ini dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,68 gram yang bernilai sekira Rp85 juta.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triasi, SIk didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah, mengatakan, penangkapan kedua kurir terjadi pada Minggu (11/4/2021) lalu. Dimana saat itu keduanya melintas di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir yang melintas di Desa Tanjung Kurung. Tak ingin, buruannya lepas langsung saja petugas langsung menangkap kedua tersangka. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5- 20 tahun penjara. Selain narkotika jenis sabu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku yakni Lintra mengatakan, dirunya baru pertama kali berperan sebagai kurir narkotika.

"Baru sekali ini pak, kami diupah Rp 1,5 juta untuk sekali mengantar. Saya menyesal sekali pak, barang itu saya dapat dari Df, orang Banyuasin," kata Lintra yang sudah punya dua orang anak itu.

Share

Ads