loader

Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Pencurian Buah Sawit ke Penuntut Umum

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Delapan tersangka adalah M Nasir (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Amancik (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Ari Purnomo (23), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Lalu Andriansyah (32), warga Duren Ijo, RT 01, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Ahmad Martin (36), warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Mansur (36), warga Desa Merah Mata, Banyuasin I, Banyuasin, Asan (39) warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba dan Supandi (38), warga Desa Karang Agung, RT 03, Kelurahan karang Agung, Kecamatan Lalan Muba.

Dalam pelimpahan tahap dua ini selain delapan tersangka, barang bukti juga diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuasin. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan membenarkan pelimpahan tahap dua perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT Andira Agro di desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

"Benar hari ini penyidik kami melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara pencurian buah sawit ke penuntut umum, Kejaksaan Negeri Banyuasin,"katanya.

Dikatakan Christoper, dengan selesai pelimpahan berkas perkara tahap kedua ini penyidik sudah menyelesaikan tugas nya dengan baik.

Diberitakan sebelumnya anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus delapan orang pelaku spesialis pencurian buah kelapa sawit milik PT Andira Agro di desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Rabu (16/6/2021).

Delapan tersangka yang ditangkap tersebut yakni, M Nasir (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Amancik (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Ari Purnomo (23), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Lalu Andriansyah (32), warga Duren Ijo, RT 01, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Ahmad Martin (36), warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Mansur (36), warga Desa Merah Mata, Banyuasin I, Banyuasin, Asan (39) warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba dan Supandi (38), warga Desa Karang Agung, RT 03, Kelurahan karang Agung, Kecamatan Lalan Muba.

Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan komplotan ini sudah berlangsung dari bulan Februari 2021 dan baru terungkap beberapa hari lalu setelah adanya laporan dari perusahaan.

Modus komplotan ini mengambil tandan buah kelapa sawit dari lahan seluas 50 hektar milik PT Andira Agro di Desa Teluk Mahang, Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin dengan menggunakan peralatan seperti dodos, celurit, gerobak sorong, sepeda motor, dan mobil pick up, mobil truk, gergaji mesin yang turut disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu enam ton tandan buah sawit hasil curian juga turut disita sebagai barang bukti.

Share

Ads