loader

86.750 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Berhasil Gagalkan Polda Sumsel

Foto

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan , anggota kami berhasil menggalang peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal. Berang tersebut kita amankan saat akan dipindahkan ke bus dan tujuan Riau.

“Rokok ilegal tersebut langsung kita amankan saat akan dipindahkan ke bus dengan tujuan Riau. Nanti kita rilis,” katanya saat pres release, Senin (22/11) pagi.

Petugas mengamankan barang bukti bus pariwisata Bintang Bali bernomor polisi AB 7952 JN, rokok ilegal dengan merk R ONE sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, dan VIOS sebanyak 15.800 bungkus serta ESJE sejumlah 11.900 bungkus.

"Ketika diamankan sopir mobil yang mengakut rokok tersebut sudah tidak ada lagi. Mobil tersebut ditinggal begitu saja," ungkapnya. 

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 54 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Share

Ads