loader

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Digulung Tim Beguyur Bae

Foto
Tiga pelaku komplotan pencuri rumah berhasil ditangkap tim beguyur bae salah satu pelaku di dor. (A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Komplotan yang sering meresahkan warga dengan aksinya membobol rumah kosong, berhasil dibekuk Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Rumah Susun (Rusun) Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Tiga tersangka berhasil dibekuk yakni Andre (19) warga Desa Talang Ubi, RT 4, Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, Abdullah Syafei (36) warga Rusun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Okta Geovani (21) warga Rusun Blok 51, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Informasi dihimpun, aksi para tersangka membobol disebuah rumah kontrakan yang terjadi pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Syech A Somad, RT 1, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Bukit Kecil, yang dihuni korban Haryanto (22) warga Desa Karang Sari, Propinsi Lampung Selatan, 

Tersangka Utama Andre berhasil masuk kedalam rumah setelah berhasil mencongkel pintu depan rumah korban, sementara tersangka Syafei menunggu didepan rumah untuk mengawasi situasi. Lalu, Andre yang berada didalam rumah mengambil 4 unit handphone milik korban dan 3 saksi yang sedang tertidur.

Handphone diambil saat sedang di charger didepan pintu kamar, lalu tersangka juga mengambil tas selempang milik korban saksi Arifin yang berisikan dompet berisi uang tunai Rp 650 ribu diatas tubuhnya saat saksi tertidur. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka langsung pergi keluar rumah dan kabur bersama tersangka Syafei.

Kemudian barang curian berupa handphone dijual tersangka Okta melalui aplikasi media sosial Facebook. Atas kejadian ini para korban 4 orang ini mengalami kerugian dengan total Rp 4,5 juta, lalu membuat laporan ke Polsek IB I, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah menangkap 3 orang terkait perkara Pasal 363 KUHP. 

"Benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan Barang bukti (BB) 2 unit handphone sudah diamankan, saat ini sedang didalami ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, dan pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, saat merilis dihadapan awak media, di Polrestabes Palembang, Kamis (2/12/2021).

Kompol Tri Wahyudi menuturkan untuk modusnya pelaku mencongkel pintu rumah korbannya lalu masuk dan mengambil barang berharga didalam rumah tersebut. "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta dan membuat laporan ke Polsek IB I. Benar satu pelaku utama kita berikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap," jelasnya.

Sementara, tersangka Andre saat ditemui mengakui perbuatannya. "Saya yang membobol rumah itu pak, lalu saya ambil handphone dan tas didalam rumah," katanya.

Sementara, tersangka Syafei tidak mengakui kalau ikut saat Andre beraksi, "Saya tidak ikut pak, tetapi saya dikasih uang dari Andre," kilahnya. Sedangkan Okta mengaku kalau membeli handphone dari Andre

 

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler