loader

Dua Pekerja Pabrik Kerupuk Palembang Ditangkap karena Mencuri Kabel

Foto

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan kedua pelaku dalam perkara Pasal 363 KUHP pencurian tembaga sudah diamankan.

"Kedua pelaku ditangkap saat bekerja di TKP dan tanpa perlawanan anggota kita langsung membawa keduanya ke Mapolrestabes Palembang," jelas Kompol Tri Wahyudi. 

Selain mengamankan pelaku anggota Unit Ranmor turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana pendek warna coklat. "Atas ulahnya keduanya terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara," ungkapnya.

 

Share

Ads