loader

Satu Lagi Pelaku Curas di Taman Skate Park Diringkus Opsnal Pidum dan Tekab 134

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu (11/12/2021) lalu sekira pukul 22.30 WIB di Taman Skate Park, di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka IS (17) bersama 5 temannya yakni Madon dan Andika Rahmadita (Sudah ditangkap), dan Robi, Nopen, Yani (DPO) terhadap korban Deni Pratama (20) warga Desa Rantau Karya, Jalur 29, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel. Tersangka IS ditangkap di rumahnya, Kamis (20/1/2022) malam.

Informasi dihimpun, saat kejadian korban sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu di hadang dan di kepung para pelaku. Lalu pelaku Yani (DPO) menodongkan pisau kearah korban dan pelaku lainnya memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak.

Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp 40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone (HP) Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri. Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan Sajam jenis Parang mengayunkan kearah korban, sehingga korban langsung melarikan diri. 

Kejadian ini dilaporkan orang tua korban Ferry Marianto (50) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dengan kerugian korban sekitar Rp 2,5 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Benar, tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan," ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit senjata tajam jenis parang. "Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

Sementara, tersangka IS saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian dengan kekerasan. "Iya pak saya ikut, bersama 5 teman lainnya," katanya.

Menurut IS, handphone curian di jual oleh pelaku Nopen (DPO) seharga Rp 300 ribu, "Uang hasil penjualan handphone di bagi rata, dan sudah habis buat membeli makanan dan minuman saja," jelasnya. 

Share

Ads