loader

Lakukan Under Cover, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang terduga pengedar Narkotika jenis Pil Extacy yang meresahkan melalui under cover (penyamaran), Rabu (19/1/2022).

Tersangka M Dimas Juliansyah (24) dipancing anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang sebagai pembeli, kemudian diajak bertemu di depan Bank BRI, di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. 

Hasilnya, dari penggeledahan terhadap warga Jalan Mayor Zurbi Bustam, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini berhasil didapati barang bukti (BB) berupa 10 butir Narkotika jenis pil Extacy warna Pink dengan merek Kerang dengan berat bruto 3,98 gram dan 1 unit Handphone merek Xiaomi warna biru putih.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry membenarkan sudah mengamankan seorang laki - laki yang membawa narkotika jenis Extacy. 

"Kita mendapat informasi ada pengedar yang sering transaksi di TKP, lalu anggota melakukan penyamaran dan akhirnya berhasil mengamankan orang tersebut setelah di geledah ditemukan 10 butir Extacy yang dibungkus plastik bening," ujar Kompol Mario Ivanry.

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. "Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Share

Ads