loader

Tiga Kali Masuk Bui Tak Membuat Residivis Ini Kapok

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pajri (45) warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, kini harus kembali mendekam dalam penjara untuk ke empat kalinya, usai diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (20/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Residivis kasus pencurian ini ditangkap karena telah melakukan pencurian 3 unit handphone (HP) dan 1 Unit Laptop, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 02.30 WIB dirumah korban Ernawani (44) di Jalan Ki Merogan, Lorong Keluarga, RT 15 RW 04, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Informasi dihimpun, tersangka melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur di ruang tamu bersama anak korban , kemudian sekira pukul 02.30 WIB korban terbangun untuk memasak. Lalu korban melihat jendela sudah terbuka kemudian korban mengecek barang barang yang ada.

Barulah korban mengetahui bahwa hp milik anak korban sudah tidak ada lagi dan laptop milik anak korban sudah tidak ada lagi, atas kejadian ini korban mengalami kerugian 1 unit Handphone merek Oppo A 33, 1 unit Handphone merek Oppo A 5S, 1 unit Handphone Vivo Y 12, dan 1 unit Laptop Accer. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diterapkan Pasal 363 KUHP.

"Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan, berdasarkan dari keterangan korban dan saksi serta petunjuk mengarah ke tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, "Benar, tersangka ini mengakui sudah mencuri dirumah korban, dan pengakuannya sudah pernah di penjara kasus serupa, dan ini sudah yang ke empat kalinya masuk penjara. tersangka masuk melalui jendela dengan menggunakan obeng," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Selain tersangka, lanjutnya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 buah kotak Handphone Oppo dan Vivo dan Satu buah tas Laptop Merek Acer. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. 

Sedangkan, tersangka Pajri mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian 3 buah hp dan 1 laptop dirumah korbannya. "Malam saya mencurinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan menggunakan obeng mencongkel jendela rumah korban," kata bapak empat anak ini.

Lanjutnya, hasil curian dia jual dan uangnya habis untuk berpoya - poya. "Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli Narkoba pak, saya menyesal pak terakhir ini saya melakukan kejahatan saya akan hidup sebagai masyarakat baik baik," ungkapnya. 

Share

Ads