loader

2 Bulan Buron Usai Melakukan Penusukan, Jukir Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya Noviansyah (29) warga Lorong Banten V, Kecamatan SU II, Palembang mengalami luka tusuk di lengan atas sebelah kiri.

Pelaku yang diamankan seorang juru parkir (jukir) bernama M Arif Riyadi (22) warga Jalan Silaberanti, Lorong Kenanga, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ditangkap dikediamannya sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada (13/4/2022) di depan sebuah minimarket di Banten yang beralamat di Jalan KH Balqi, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat kejadian korban sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dari keterangan korban ke anggota kita dia terlibat cekcok dengan pelaku," jelas, Selasa (21/6/2022) di ruang kerjanya.

Selanjutnya, terjadilah penusukan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. "Untuk motifnya sendiri pelaku nekat melakukan penusukan dari keterangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kita dia ini tidak senang atau kesal sehingga dia nekat menusuk korban," katanya.

Tertangkapnya pelaku sendiri atas anggotanya berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan informasi dari masyarakat, kemudian pelaku berhasil di amankan.

"Selain mengamankan pelaku anggotakita turut mengamankan satu buah sajam jenis pisau dan satu lembar VER an korban," pungkasnya. 

Share

Ads