loader

Terlibat Aksi Pembunuhan di Tahun 2016, Darso Diringkus Polres OKI

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Setelah lama buron, Abdul Rohim alias Darso (52) yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di area base camp PT Sampoerna Agro Kebun Nawa Surya Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI) pada 16 Mei 2016 silam, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sopir speedboat tercatat warga SP 8 Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung ini, ditangkap Unit Reskrim Polres OKI pimpinan AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kanit Pidum IPDA IGP Surya Wibawa, Kamis (16/6) lalu.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RWP melalui Kanit Pidum IPDA IGP Surya Wibawa menjelaskan, pada Rabu (16/5/2016) silam sekira pukul 13.00 WIB, tersangka terlibat aksi tindak pidana pembunuhan bersama 6 orang pelaku lainnya. 1 orang sudah menjalani hukum penjara, sedangkan 5 orang lagi masih buron.

“Korbannya 3 orang, dimana 2 diantaranya meninggal dunia, yaitu Biliadi alias Bilid (35) dan Andi Rizal (37). Sementara Ucok (17) anak dari korban Andi selamat, meski mengalami luka tembak di kaki kanannya,” ungkap Kanit Pidum Polres OKI IPDA IGP Surya Wibawa saat press release di Mapolres OKI, Selasa (21/6).

Kejadian itu berawal saat korban Andi Rizal menagih uang gaji kepada tersangka Abdul Rohim alias Darso. Jelas dia lagi, namun karena perusahaan sedang tutup, tersangka menyuruh korban meminta langsung ke perusahaan. Lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya.

“Mengetahui hal tersebut, korban Biliadi alias Bilid datang dan akan menampar tersangka Abdul Rohim alias Darso. Hingga terjadilah keributan dan dilerai oleh warga. Tak lama kemudian, pelaku ST mendapat kabar bahwa ayahnya Abdul Rohim alias Darso telah ditusuk oleh korban Biliadi,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, ST mengajak RS, SL, DN, AG, LN, AC, MD datang ke areal base camp PT Sampoerna Agro Kebun Nawa Surya Desa Gajah Mati untuk melakukan tindak pidana pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Peran masing-masing pelaku, RS (DPO) menikam tubuh korban Andi Rizal sebanyak satu kali dan menusuk perut korban Biliadi sebanyak satu kali. Sementara SL (DPO) menembak kaki kiri dan perut korban Biliadi satu kali,” terang dia.

Lalu, tersangka Abdul Rohim alias Darso menikam dada korban Biliadi satu kali. Jelas dia lagi, pelaku DN (DPO) menikam kepala dan menusuk perut korban Biliadi sebanyak satu kali, sedangkan AG (DPO) dan juga LN (DPO) menembak ke arah tubuh korban Biliadi.

“Pelaku ST yang sudah menjalani hukuman, sebagai dalang atau otak untuk melakukan pembunuhan, menembak kaki kanan korban Ucok serta menikam perut korban Biliadi,” ungkap dia.

Untuk tersangka Abdul Rohim alias Darso, sambung dia, kita tangkap di Pasar Sp 6 Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, dan kini berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKI serta akan dijerat pasal 340 KUHP.

Share

Ads