loader

Berantas Narkoba, Polres OKI Ungkap Kasus 2 Kilogram Sabu

Foto

Kepada polisi, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial HK dari Palembang. Keduanya diminta untuk mengantar ke pembeli di daerah Bunut dengan upah Rp10 juta. 

Upah tersebut baru diterima Rp500 ribu, sisanya dengan perjanjian setelah barang sampai ke tangan pembeli. 

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan hukuman seumur hidup atau hukuman  mati.

Share

Ads