loader

Gelapkan Motor Tetangga dengan Modus Pura-Pura Meminjam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus satu dari tiga pelaku penggelapan, yang sempat viral di medsos berapa hari lalu. Pelaku ditangkap di rumah makan kawasan KM 11 tempat dia bekerja.

Ferdika Ramadhan alias Dika (24) ditangkap usai melakukan penggelapan sepeda motor milik korban M Kukuh Dharma Utama (26) warga jalan Sanjaya Alang Alang Lebar pada 31 Juli 2022 lalu. 

Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri. Ia mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang temanya Yosi dan teman wanita satunya lagi masih DPO. 

"Yang pinjem motor itu Yosi saya hanya membawa sepeda motor, dan yang punya ide juga dia,"aku Dika. 

Menurut dia sepeda motor tersebut dijual di daerah Lembak Prabumulih, dirinya hanya mendapatkan uang Rp 200 rupiah. "Bagian menjual motor yosi saya hanya menerima uang Rp 200 ribu. Uang juga sudah habis digunakan untuk judi slot semua,"ujarnya. 

Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. 

"Masih kita kembangkan dan kita lakukan pengejaran terhadap rekan-rekan yang sudah diamankan," ujarnya. 

Share

Ads