loader

Pukul Korban Pakai Kayu, Begal di Palembang Berhasil Dilumpuhkan Korban

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku begal, Anton Sujarwo (32) berhasil dilumpuhkan oleh korban saat beraksi di Jalan Tanjung Duku, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - alang Lebar Palembang Pada Kamis (11/8/22) pukul 05.30 wib. Setelah dihakimi warga tersangka langsung diserahkan ke Polsek Sukarami Palembang

Dihadapan petugas, Anton mengaku nekat melakukan begal karena ingin menebus sepeda motor adiknya yang ia gadaikan akibat kalah bermain judi slot. Saat ia akan pulang ke rumahnya di Jalan Sukosari dalam keadaan sepi hingga muncul niat untuk membegal pengendara.

"Dari kejauhan saya lihat ada pengendara motor lewat, saya pun langsung sembunyi di semak - semak pinggir jalan sambil membawa kayu. Setelah motor itu dekat saya langsung keluar dan memukul korban dengan kayu,"katanya.

Korban bernama Sandi melihat ayunan kayu pelaku langsung menangkisnya dengan tangan yang sempat terluka. Hingga sempat bergulat dan Korban berhasil merebut kayu dari tangan pelaku.

"Saat korban menangkis, langsung merebut kayu dari tangan saya lalu dipukulkannya kepala saya sampai patah. Kami sempat bergulat saya dibawa korban diatas, saat itu anak korban membantu memukulkan helm ke kepala saya. Tidak lama setelah itu ada warga datang saya pun diamankan,"kata Anton.

Sandi, korban begal ditemui saat membuat laporan di Polsek Sukarami menceritakan kejadian yang ia alami saat ia akan mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 05.30. 

"Saat saya melintas di Jalan Sukosari, secara tiba tiba dia (pelaku) keluar dari semak semak membawa kayu panjang langsung mukul saya tapi saya tangkis, kami sempat bergulat akhirnya kayu pelaku berhasil saya ambil langsung saya pukulkan ke kepalanya beberapa kali,"katanya.

Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Denni Irawan mengatakan berdasarkan keterangan pelaku ia nekat melakukan begal karena kecanduan bermain judi slot sehingga motor adiknya ia gadaikan. Karena tidak ada uang untuk menebus motor adiknya ia pun merencanakan aksi begal.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sukarami dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"tandasnya.

Share

Ads