loader

Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Penodong Ojol Didor Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Nurpriadi alias Fei (23) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka yang melakukan aksi penodongan terhadap driver ojek online (Ojol) ini ditangkap tak jauh dari rumahnya, ditembak di betis kakinya. Sementara itu, Korban Robin Bilgoni (37) warga Jalan Mayor Zein, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, harus kehilangan satu Unit Handphone (HP) jenis merek REALMI C11 warna gold.

Informasi dihimpun penodongan terhadap korban terjadi hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan penangkapan menindaklanjuti atas laporan korban seorang driver ojol bernama Robin Bulgoni (37) dalam perkara Pasal 365 KUHP.

"Tersangka merupakan TO Operasi Sikat Musi II Tahun 2022, Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap tersangka, namun tersangka mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," katanya, Kamis (29/9).

Lebih jauh dikatakannya Kompol Tri, untuk modusnya sendiri tersangka melakukan pemesanan via online, kemudian di cancel saat korban sudah mencapai titik penjemputan. "Tersangka cancel tapi dia melakukan pemesanan secara offline dan dari keterangan korban, tersangka ini berubah-rubah tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal," jelasnya.

Lalu, Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban, sambil mengambil handphone Realme C11 milik korban yang berada di stang motor.

"Atas ulahnya tersangka kita ancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah sajam jenis pisau," pungkasnya.

Sementara tersangka Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, mengambil paksa handphone korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," katanya. 

Share

Ads