loader

Bawa 1008 Butir Eksatasi dari Riau, Kurir di Palembang Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang menangkap serorang pria bernama Chaidir Agustian alias Didi (34). Ia ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ektasi, pada Kamis 29 September 2022 lalu.

Dengan barang bukti sebanyak 1008 butur ekstasi warga Jalan KH Azhari Kelurahan, Tangga Takat Kecamatan, SU 2 ini. Harua mepertanggung jawab perbuatanya.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, berawal anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadi teransaksi narkotika. Dengan cepat anggota menunju ke lokasi di kawasan Jalan Kapt Anwar Sastro Ilir Timur I.

"Sampai di lokasi anggota pun berhasil menangkap serorang kurir narkotika jenis ekstasi sebanyam 1008 butir yang rencanakan akan di jual kembali," katamya kepada awak media Senin (3/10/22).

Lebih lanjut Ginanjar mengatakan kalau menurut pengakuan tersangka barang ia dapatkan tersebut dari seorang berinisial P, berada di provinsi Riau. Kemudia diantar lagi ke ersangka yang berhasil ditangkap saat ini.

"Sekali mengantar tersngka berhasil mendapatkan upah Rp 500 ribu rupiah, sudah di edarkan sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan kurir lintas provinsi,"bebernya.

Dari tangan tersangka kita berhasil mengamakan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 1008 butir yanh sudah dipecah serta satu unit sepeda motpir vario yang digunakan saat tersangka transaksi.

Share

Ads