loader

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Musnahkan 225,97 Gram Sabu-Sabu

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Sebanyak 225,97  gram Sabu-Sabu bernilai Rp400 juta hasil pengungkapan Sat Res Narkoba, Polres OKU Timur dimusnahkan dengan menggunakan blender. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kapolres AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu pada Selasa (05/10/2022).

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini disaksikan oleh perwakilan pihak Kejari OKU Timur dan pengacara tersangka.

Hasil pengungkapan kasus Narkoba untuk BB sekitar 200 gram dengan dua LP dan tersangka empat orang. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini setidaknya bisa menyelamatkan 2000 orang.Usai dihancurkan Sabu-Sabu dibuang ke subsiteng.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Wakapolres Kompol Haris Munandar, SIK, Kasat Res Iptu Bondam Try Hoetomo, STK, SIK, MH, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap  Syaipul Wahyudi (33) warga Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. LP-A/95/VII/2022/SPKT.SAT.RES.NKB/OKUT/Sumsel 23 Juli 2022. Ditemukan 18 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 120,25 gram.

EDI Susanto (38) Anas Rudin (31) keduanya warga Desa Sribunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsaraja, OKU Timur, M Nasir (50) warga Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.  LP-A/127/IX/2022/SOKT.SAT.RES.NKB/OKUT/Sumsel/13 September 2022.Barang bukti yang berhasil disita sebanyak  satu paket besar Narkotika seberat 105,46 gram.

Sat Res Polres OKU Timur terus berusaha mengungkap dan menangkap pelaku Narkoba baik, pemakai, pengedar maupun bandar. "Anggota kita di lapangan terus bergerak memburu siapapun yang terlibat pada penyalahgunaan Narkoba,"ungkap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya mengharapkan bantuan dan partisipasi kepada masyarakat dalam memberantas Narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Share

Ads