loader

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 5 Kg

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap kurir pembawa Narkotika jenis Sabu yang merupakan sindikat Palembang - Pekanbaru - Batam. Bahkan dalam aksinya tersangka Hamdy alias Andi (33) warga Palembang, menggunakan modus baru untuk mengelabui anggota BNNP.

Tersangka menyembunyikan Sabu sebanyak 5 Kilogram (Kg), dalam kotak kecil yang bertuliskan Pempek Asli Cek Ida. Saat digeledah pada tanggal 2 Oktober 2022 oleh anggota Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel yang melakukan Razia di pangkal jembatan, Desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat itu tersangka yang menggunakan motor Honda Scoopy nopol BG 4144 JAK di curigai membawa Narkotika setelah diperiksa ditemukan barang bukti (BB) Sabu.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi MH dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Dari tangkapan terhadap tersangka Hamdy, anggota kita melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka bahwa Sabu itu dari Palembang untuk diantarkan ke Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik 20 Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.

Lanjut Brigjen Pol Djoko mengatakan sesuai informasi dari tersangka tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di penginapan sesuai dengan informasi.

"Anggota kita menangkap tersangka atas nama Aan Irawan Alias Yan (29), kemudian anggota kita langsung membawa keduanya ke kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa terungkapnya hal ini berkat laporan masyarakat yang menyatakan adanya pengiriman Narkotika ke wilayah Musi Banyuasin.

"Dari laporan itulah anggota kita melakukan Razia di pangkal jembatan desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin dan berhasil mengamankan dua tersangka di tempat berbeda," ujarnya. 

Masih katanya, bahwa kedua tersangka termasuk sindikat Palembang - Pekanbaru -Batam. "Untuk barangnya sendiri, didapatkan dari luar Indonesia yakni berasal diduga dari Malaysia. Kita pastikan akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan atasnya, terhadap pengendali dan pemilik barang," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka Hamdy mengatakan  sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. "Satu paket sabu, saya mendapatkan upah Rp 1 juta," katanya.

Share

Ads