loader

Bobol Rumah Hingga Tiga Kali, Anak Dibawah Umur Ini Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah korban Heni Dwiputri alias Puput (27), anggota unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang akhirnya menangkap pelakunya, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka masih dibawah umur yakni MN (16) warga Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, dijemput dirumahnya langsung dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka tercatat terakhir hari Minggu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. 

Pertama kali beraksi melakukan pencurian dirumah korban dan berhasil membawa hasil curian dari rumah korban berupa sepasang sepatu Vans Old Skul, helm merek KYT dan besi sebanyak 6 batang besi behel, lalu korban kemudian memasang kamera CCTV.

Dan benar, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian yang kedua, Minggu (2/10) sekira pukul 04.00 WIB terlihat tersangka masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban. Lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang. 

Lalu, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan masih terekam CCTV pada hari Senin (3/10) sekira pukul 02.41 WIB namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah Helm merek KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan total 11 batang Besi Behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Lalu membuat laporan polisi ke Polsek IT II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 sudah menangkap tersangka pencurian di Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo.

"Benar tersangka sudah ditangkap, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka sedang di dalami, apakah sudah pernah melakukan aksi ditempat lainnya juga," kata Kompol Tri Wahyudi diwawancarai di aula Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/10).

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. "Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa sepasang Sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, satu helai celana pendek warna orange yang di kenakan tersangka pada saat kejadian," ujarnya.

Kompol Tri Wahyudi menuturkan bahwa sebagian hasil curian sudah di jual olehnya dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari - hari.

Sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurin. "Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal kak, terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya. 

Share

Ads