loader

Dengan Iming-Iming Bisa Bantu Bekerja di PLTU Sumsel 1, Khoirul Panani Kuras Uang Korban hingga Rp 75 Juta

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Pekerjaan dijanjikan Khoirul Panani (56) warga Jalan PPKR RT 01/RW 04 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur tidak kunjung direalisasikan padahal korban Apriansyah (28) sudah menyetorkan uang hingga puluhan juta.

Para korban kasus penipuan dijanjikan bisa bekerja di PLTU Sumsel 1, akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kalau korban Eki Apriansyah, warga Desa Pedamaran III, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI telah menyetorkan uang Rp 75 juta, agar ia menjadi pekerja PLTU Sumsel 1.

Uang tersebut diserahkan pada 6 Januari 2022 di rumah pelaku Khoirul Panani, dan jika telah menyetorkan uang bisa bekerja mulai Februari 2022.

Kesal uang sudah disetor, dan pekerjaan tidak kunjung didapat. Dan, juga korban merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi.

Didasari laporan korban, petugas Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan menerjunkan Tim STSB. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Selasa, 4 Oktober 2022 rumah pelaku Khoirul Panani dilakukan pengereman dan diamankan pelaku, sekitar 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga lembar kwintasi penerima uang menjanjikan bekerja di PLTU Sumsel 1. Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penipuan terhadap korbannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Pelaku KP, sudah kita tangkap didasari laporan korban. Dari tangan pelaku, kita sita barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang penipuan,” tukas Bobby, Rabu, (5/10/2022).

Dijelaskannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Ancamannya, 4 tahun penjara. Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya.

Share

Ads