loader

Polisi Ungkap Peredaran 7,2 Kg Sabu di Palembang, 2 Tersangka Ditangkap 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 7,2 kilogram. Dua tersangka ditangkap, salah satunya perempuan. 

Kedua tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga Kelurahan Jua - Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ungkap kasus ini berawal dari temuan 3 kg sabu dalam kemasan teh China pada Sabtu (28/1/2023) di Jalan Lingkara, Ilir Timur I Palembang. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tersangka Harun ditangkap dengan barang bukti baru dua bungkus sabu seberat 155,92 gram pada Sabtu (4/2/2023).

Selanjutnya juga ditangkap tersangka kedua yakni Novita dan dari penggeledahan di rumahnya ditemukan 4 kg sabu. Selain sabu polisi juga menemukan pistol rakitan dan 7 butir peluru aktif. 

"Benar ada dua orang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka ini kita amankan. Ada 4,1 kilogram Sabu jadi secara keseluruhan BB yang diamankan ada 7,2 kilogram Sabu," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka perempuan ditemukan senjata api rakitan. "Pengakuan tersangka bahwa mendapatkan barang (sabu) ini dari pelaku yang saat ini kita kejar (DPO), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Novita, sambung Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa perannya untuk menimbang dan memaket sabu lalu diedarkan atau dijual. "Perempuan ini tinggal rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi," tukasnya.

Hasil penyelidikan barang tersebut jaringan internasional yang diedarkan lintas provinsi salah satunya di wilayah Kabupaten OKI. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Sementara, tersangka Novita mengatakan bahwa orang yang menitipkan barang dipanggil Yai atau Mamat, "Saya disuruh nimbang saja, tidak mau tapi dipaksa dan dijanjikan upah Rp2 juta, uangnya untuk keperluan sehari-hari saja," katanya. 

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler