loader

Dua Kawanan Spesialis Menjambret Handphone Diringkus 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua sekawan yang melakukan kejahatan jalanan menjambret Handphone (HP) milik pelajar inisial MI (17) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Lorong Budiman, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumahnya masing - masing, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka yakni Fazima Azmi alias Amik (21) dan Muhammad Akbar Dwiputra (24) keduanya warga Jalan Mayor Zen, Lorong Segaran, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Modus tersangka melancarkan aksinya disaat korban MI sedang mengendarai sepeda motor sambil memainkan handphone, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung dipepet kedua tersangka. Tersangka yang dibonceng Fazima Azmi langsung merampas handphone yang dipegang ditangan kiri korban, dengan cepat keduanya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing melalui Kasubnit Pidum, Iptu Saroha Naibaho membenarkan telah menangkap dua tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Perintis Kemerdekaan. 

"Keduanya merupakan spesialis menjambret handphone, targetnya orang yang menggunakan sepeda motor dan memainkan handphone sambil mengendarai motor," ujar Naibaho.

Lanjutnya, saat dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka dari pengakuan mereka telah melakukan penjambretan di 10 TKP atau Laporan Polisi. "Sepuluh TKP di lakukan di berbagai tempat di wilayah Kota Palembang, dan hanya menggunakan sepeda motor saat beraksi tidak membawa senjata tajam, langsung merampas saja handphone korban," jelasnya.

Masih katanya katanya bahwa kebanyak yang menjadi korban ini perempuan terutama anak dibawah umur dan remaja. "Yang kita proses saat ini korbannya masih anak dibawah umur, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP," ungkapnya.

Naibaho juga menghimbau kepada masyarakat terutama sedang mengendarai sepeda motor diharap tidak memainkan handphone karena bisa mengundang aksi kejahatan. "Hindari bermain handphone saat diatas sepeda motor, dan jangan berpergian sendiri ditempat sepi dimalam hari," tutupnya.

Sementara, tersangka Fazima saat diwawancarai mengakui perbuatannya. "Target kami hanya menjambret Handphone saja, tidak pernah ganti pasangan hanya berdua ini saja. Dan hasil curian kami jual melalui postingan di medsos, uangnya habis saja untuk bermain judi," katanya sembari mengaku Handphone dijual seharga Rp 500 ribu.

Share

Ads