loader

Lakukan Penggelapan, Wanita Ini Diciduk Polsek Madang Suku II Polda Sumsel

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Diduga nekat melakukan aksi penggelapan akhirnya menghantarkan pelaku DMS (27) warga Desa Kotanegara Timur, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, harus berurusan dengan hukum.

Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Arfandi, pada Senin (06/03/2023) mengatakan, sebelum ditangkap terlebih dahulu anggota Unit Reskrim  mendatangi rumah pelaku untuk melakukan introgasi  terhadap DMS.
Hasil dari introgasi tersebut, pelaku  DMS mengakui  dan membenarkan telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap korban Lilis Suryani (32) warga Desa Kotanegara Timur Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Berdasarkan pengakuan pelaku, anggota Unit Reskrim lalu membawa pelaku ke Mapolsek Madang Suku II, untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / II / 2023 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 23 Februari  2023.

Aksi penggelapan yang dilancarkan pelaku terjadi pada  Selasa 14 Februari 2023. Dengan modus pelaku DMS menghubungi korban melalui pesan facebook mengatakan kepada Korban ingin meminjam uang senilai harga emas satu suku dengan nominal Rp 4.300.000, dengan alasan uang tersebut akan di pinjamkan lagi kepada pelanggannya yang akan meminjam emas secara kredit.

Namun ternya uang tersebut tidak dipinjamkam kepada orang yang memesan tersebut melainkan uang tersebut dipakainya sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. 

Kemudian pada Minggu 19 Februari  2023 sekitar pukul   20.00 Wib  di Desa Kota Negara Timur Kecamatan Madang Suku II, pelaku DMS kembali menghubungi Korban melalui pesan facebook untuk meminjam lagi uang senilai harga emas dua suku dengan nominal Rp.8.600.000, dengan alasan yang sama, dan uang tersebut tidak di pinjamkam kepada orang lain melainkan dipakainya sendiri seolah olah uang tersebut miliknya sendiri,katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.900.000. Barang bukti yang berhasil disita, satu ynit handphone merk vivo  Y16,
satu buah tas dompet wama ungu tali rantai warna kuning, satu buah tas dompet wama hitam tali rantai warna kuning, satu buah tas dompet warna toska tali rantai warna kuning, satu buah tas dompet warna hijau botol, satu helai baju gamis warna hijau merk TF coleksion, satu helai baju brukat warna tokelat merk nur aya, tiga nhelai jilbab warna abu-abu, hitam dan pink salem, satu pasang sendal merk goship warna toska, satu helai pakaian setcel merk love warna hitam berikut celana warna hitam.

Share

Ads