loader

Belasan Senpira Diamankan Polrestabes Palembang Dalam Operasi Senpi Musi 2023

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam kurun waktu 16 hari terhitung 23 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023 Operasi Senpi Musi 2023 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 3 orang tersangka sebagai pemilik senpira dan belasan barang bukti (BB) senjata api rakitan (senpira) hasil serahan dari masyarakat.

Dua tersangka merupakan target operasi (TO) yakni Suhadi alias Kanang (37) warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan IB I, Palembang, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver merek SW bersama lima butir peluru kaliber 38. Dan Aan alias Andi (41) warga Gandus, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver dengan satu butir peluru.

Satu tersangka bukan TO yakni Dedy Saputra (28) warga Jalan Letnan Murod, Kecamatan IT I, Palembang, dengan BB 1 pucuk senpira jenis Revolver dengan lima butir peluru kaliber 38.

Sementara sebanyak 12 pucuk senpira serahan dari masyarakat yakni terdiri dari 11 pucuk senpira Laras pendek, dan 1 pucuk senpira Laras panjang. Dengan 18 butir peluru.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasi Humas Kompol Abu Dani mengatakan Operasi Senpi Musi 2023 berhasil amankan 3 orang tersangka dan senpira baik Laras pendek dan panjang, dari 2 orang TO dan 1 orang tidak TO, serta senpira serahan dari masyarakat. 

"Dilihat dari tahun sebelumnya Operasi Senpi Musi 2023 terdapat peningkatan dari hasil target operasi," ujarnya kepada wartawan di aula depan Mapolrestabes Palembang, Rabu (15/3/2023).

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa senpira ini pengakuan tersangka belum digunakan untuk melakukan kejahatan. "Jadi mereka menyimpan dan memiliki senjata api, ada yang buat menjaga diri dan ada yang titipan, pengajuannya dibeli dengan harga Rp3 juta," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senjata api rakitan yang ilegal. "Dilarang menggunakan senjata api rakitan, apabila ingin memiliki atau menggunakan senjata api tentunya dilakukan secara legal mengajukan perizinan dan senjata api diperoleh secara resmi," pungkasnya. 

Share

Ads