loader

Pantau Gambut Siapkan Fitur ‘Peatland Commodities Business Hub’ untuk Tingkatkan Potensi Komoditas di Lahan Gambut

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Pemerintah Indonesia telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016. Isinya mengatur upaya terpadu yang sistematik untuk memelihara dan mencegah kerusakan ekosistem gambut mencakup perencanaan, pemanfaatan, kontrol, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum di lahan gambut.

Untuk mengawal komitmen pemerintah, masyarakat membentuk Pantau Gambut, sebuah koalisi yang melibatkan publik dalam semua misi dan inisiatif terkait gambut.

Situs Pantau Gambut sebagai platform utama, digunakan untuk memuat informasi-informasi mengenai perkembangan komitmen Pemerintah Indonesia dalam merealisasikan pemulihan ekosistem gambut.

Platform virtual ini juga digunakan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya  pemeliharaan ekosistem gambut dalam rangka perlindungan lingkungan,pengurangan emisi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Memasuki tahun kelima kehadirannya, Pantau Gambut mengembangkan sebuah fitur baru dalam situs tersebut untuk menampilkan potensi komoditas lahan gambut berkelanjutan dan membangun peluang usahanya.

Fitur yang dinamakan Peatland Commodities Business Hub, adalah media perantara yang akan menghubungkan potensi komoditas di lahan gambut dengan investor publik dan swasta. Di sini potensi komoditas dibangun dengan pertimbangan pemeliharaan lahan gambut berkelanjutan oleh masyarakat gambut sebagai pemangku kepentingan utama.

Peatland Commodities Business Hub akan memuat informasi-informasi potensi komoditas gambut yang kemudian dapat digunakan oleh calon investor untuk menjajaki kerjasama investasi.

Share

Ads