loader

Jangan Melanggar, Timbun Rawa Harus Izin Pemkot Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Masyarakat yang ingin menimbun rawa harus mendapat izin dari Pemerintah Kota Palembang. Mayoritas wilayah Palembang adalah rawa, karena itu, untuk membangun, masyarakat maupun developer mesti menimbun rawa itu. 

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari, melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA), Marlina Sylvia, Minggu (24/7/2022). 

Hanya saja saat ini di kawasan yang 60 persen didominasi rawa ini, ditemukan banyak sekali penimbunan rawa tanpa izin. 

"Dengan izin maka akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan. Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30 persen untuk ruang air," kata Marlina.  

Jika jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi, dan bukan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya. 

"Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun," jelas Marlina. 

Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun.  Tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun, tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan. 

"Lahan non rawa kalau ditimbun juga harus ada izin, maka petugas dari tim timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dan lainnya. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase," ujar Marlina.

Ia menyampaikan, tim penimbunan itu bersama dengan camat, stake holder terkait melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan, mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak. 

Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan.

Share

Ads