loader

Kapolsek Cambai dan Bhabinkamtibmas Antisipasi Karhutla dengan Menyapa Warga

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel terus berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya dilakukan Polsek Cambai dengan menyapa dan memberian imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu karhutla. 

Kapolsek Cambai Iptu Wanianto bersama Aibda Bibi Adriansyah selaku Bhabinkamtibmas menyambangi Desa Muara Sungai Prabumulih. Dalam kunjungan itu, Kapolsek memaparkan dampak dari pembakaran lahan dan hutan. "Kalau lahan di bakar pasti merugikan masyarakat banyak, belum lagi saluran pernapasan bisa terganggu (ISPA)," terangnya ketika dibincangkan di sela kegiatan, Senin (28/11/2022). 

Menyapa dan mengimbau masyarakat sangat penting sebagai antisipasi karhutla di Prabumulih. "Alhamdulillah di Prabumulih belum ada karhutla, dan kalau bisa jangan sampai terjadi. Mari kita jaga bersama-sama supaya Kota Prabumulih yang kita cintai ini zero karhutla," pesannya. 

Masih kata Kapolsek, adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal Rp10 miliar.

"Karena itu, ayo kita bersama-sama jaga dan pelihara supaya lingkungan kita Aman Sejuk Rapi dan Indah (ASRI). Dengan tidak membakar hutan dan lahan, agar terbebas dari dampak yang merugikan akibat asap," tutup Kapolsek.

Share

Ads