loader

Konsultasi Publik KLHS Sepakati Rekomendasi Kebijakan RTRW Berkelanjutan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dinas Lingkungkan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel menggelar Konsultasi Publik yang menyepakati rekomendasi arah kebijakan rencana program dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS Perubahan RTRW).

Konsultasi publik pada Kamis (8/12/2022) merupakan lanjutan dari konsultasi publik pertama pada Oktober lalu yang menyepakati isu-isu pembangunan strategis. 

Kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi elemen penting dalam rangkaian Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel yang saat ini tengah berlangsung.

Kesepakatan akan rekomendasi  dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani peserta Konsultasi Publik yang hadir di Hotel Beston, Palembang. Di antaranya perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pemerintah kota/kabupaten, akademisi, dan pihak swasta.

Di antara isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan. 

Adapun rekomendasi kebijakan rencana program (KRP) yang disepakati adalah pengembangan kawasan perkotaan pada wilayah dengan ketersediaan air yang rendah harus didukung dengan upaya pengawetan air, yaitu dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah.

Lalu termaktub juga KRP pengembangan kawasan perkotaan dengan konsep green city dengan penyediaan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan; transportasi ramah lingkungan; pemanfaatan energi secara efisiensi, bangunan hemat energi, dan efisiensi pemanfaatan air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel H Edward Candra mengapresiasi kemajuan yang sudah dicapai tim penyusun KLHS Sumatera Selatan mengingat tenggat waktu yang cukup ketat dan dukungan teknis yang diberikan oleh World Agroforestry (ICRAF) Indonesia.

Konsultasi publik, menurut Edward, telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

Share

Ads