loader

Konsultasi Publik KLHS Sepakati Rekomendasi Kebijakan RTRW Berkelanjutan

Foto

“Telah diatur bahwa pelaksanaan identifikasi dan perumusan rekomendasi arah kebijakan program harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” jelas Edward.

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Koordinator Proyek Land4Lives Sumatera Selatan, David Susanto, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan. Tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan," katanya. 

 

Share

Ads