loader

Peristiwa Menegangkan Dialami Advokat Titis Rachmawati Usai Cek Kebun Sawit

Foto
Advokat Titis Rachmawati saat melakukan jumpa pers terkait kejadian dialaminya. (Foto:A Teddy KN)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Advokat Titis Rachmawati (55) melaporkan peristiwa menegangkan yang dialaminya ke Polsek Sungai Lilin. Warga Jalan Kaca Piring Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, melaporkan perkara pengeroyokan, percobaan pembunuhan, percobaan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan pengerusakan.

Diceritakannya, kejadian dialami pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 16.10 WIB tepatnya di Jalan Tri Tunggal, Dusun I, Desa Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. "Setelah kejadian kami langsung membuat laporan polisi di Polsek Sungai Lilin," katanya dikantor saat pers rilis, Senin (29/11/2021).

Pengacara dari Kantor Advokat Titis Rachmawati menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah pulang mengecek lokasi sawit yang sering terjadi pencurian milik PT MB Rawa Bening di Desa Bentayan Dusun VI Tritunggal, Kabupaten Banyuasin.

"Peristiwa yang dialami terjadi usai pengecekan dan hendak pulang ke Palembang sekitar pukul 16.10 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil saya Toyota Fortuner nopol BG 1725 ZX dihadang oleh mobil Toyota Harrier nopol BG 1532 MA," jelasnya.

Direktur PT MB Rawa Bening ini juga menambahkan, saat dihadang itulah terlapor yang bernama Diana turun dari mobil dan memukul kap mobil miliknya sebanyak tiga kali dan akhirnya berhasil melewati hadangan terlapor.

"Lalu kami baru berjalan lebih kurang 200 meter tepatnya sampai di TKP tiba-tiba datang lagi satu buah mobil Toyota Land Cruiser nopol BG 1757 JI langsung menghadang mobil saya dan mengakibatkan mobil kembali berhenti," terangnya.

Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh terlapor bernama Arif, dan terlapor ini hendak mengundang masa dengan mengeluarkan kata-kata Maling ke arah mobil tapi beruntung hal itu tidak mengundang massa.

Ketika mobil yang kendarai kita berhasil lolos dari hadangan tapi terlapor Arif kembali mengejar dan menabrakkan mobilnya ke bagian belakang mobilnya yang mengakibatkan mengalami kerusakan belakang yang ditaksir lebih kurang Rp 50 juta.

"Kita sangat menyayangkan lambatnya proses hukum terkait kasus yang saya hadapi ini, padahal kami Advokat nyawa harus dipertaruhkan dan advokat pejuang demi memberikan perlindungan kepada klien," ujarnya.

Masih katanya bahwa sebelum kejadian tersebut pihaknya sudah melayangkan surat permohonan koordinasi pengamanan kepada Polres Banyuasin tempat lokasi yang didatangi di kawasan PT MB Rawa Bening yang berkedudukan di Banyuasin.

"Hal itu juga kita tidak mendapatkan pengawalan dari anggota Polres Banyuasin, kalau saja kita mendapatkan pengawalan hal itu tidak akan terjadi," tutupnya

 

Share

Ads