loader

Hanya Bayar Rp16,8 Ribu per Bulan, PBPU Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada warga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat dipusatkan di Kantor Kelurahan.

Agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, supaya terjamin dan terlindungi. Khususnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Hanya Bayar Rp 16,8 ribu perbulan, peserta PBPU sudah terjamin dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya, perlindungan JKK dan JKM bagi peserta PBPU,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, Imiati di sela-sela sosialiasi bersama warga Kelurahan Muntang Tapus, Jumat (3/12/2021).

Sebutnya, syarat peserta PBPU maksimal 65 tahun. Dan, wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). “Pembayaran iuran bisa dilakukan, secara online. Dan, lewat bank,” terangnya.

Share

Ads