loader

Konsultasi Publik DLHP Sepakati Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis Dalam Rangka KLHS Perubahan RTRW Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (4/10) menyepakati isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang akan menjadi fokus dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Perubahan RTRW Provinsi Sumatera Selatan. 

Diantara isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

Staf ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sumatera Selatan Dr.Ir. H. Firmansyah, M.Sc mengatakan penyelenggaraan konsultasi publik perumusan isu pembangunan berkelanjutan telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang. 

“Telah diatur bahwa pelaksanaan pengumpulan data dan informasi terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Firmansyah. 

Konsultasi publik pada hari Rabu di Hotel Beston, Palembang ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan; organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta. Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam. 

Firmansyah juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan KLHS. “Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. Dengan bantuan teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” tambahnya. 

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

Dalam laporannya, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLH Triana Huswani, mengatakan “Konsultasi publik hari ini melibatkan 150 peserta yang mewakili lembaga dan organisasi dari berbagai sektor. Kehadiran mereka akan memperkaya kajian kita karena isu-isu lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri, saling terkait dengan sektor lain.”

Sebelumnya di awal Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. 

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. 

DLHP melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan. 

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim. 

Koordinator Paket Kerja 1 Land4Lives, Feri Johana, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.”  Terangnya.

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai 17 juta dolar Kanada (195 milyar rupiah) yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. 

Share

Ads