loader

Peternak UMKM Terancam Gulung Tikar, PINSAR Minta Pemerintah Batasi Impor GPS

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kondisi usaha perunggasan yang tidak menentu, membuat peternak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) gulung tikar. Hal ini disebabkan oleh impor indukan ayam atau Grand Parents Stock (GPS) yang tidak terukur dan hanya dikuasai dua perusahaan raksasa.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Singgih Januratmoko, "Pemerintah harus mengatur kuota impor GPS sehingga tidak over supply," tegasnya.

Kelebihan suplai GPS tersebut menimbulkan efek berantai, yakni over supply ayam hidup di pasar-pasar tradisional dan anjloknya harga ayam potong.

Akibatnya, harga ayam di pasaran jatuh sekitar Rp14.000 per kilogram, sementara Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat peternak rakyat mencapai Rp19.500-Rp20.500 per kilogramnya.

"Kerugian ini terus menerus terjadi dan makin parah dalam tiga bulan terakhir. Kini peternak rakyat jumlahnya hanya sekitar 10 persen. Bisnis peternakan ayam, kini didominasi perusahaan-perusahaan bermodal kuat," tutur Singgih.

Peternak rakyat yang merugi tersebut, akhirnya tutup usaha dan berimbas kepada 13 juta pekerja yang terkait peternakan di tingkat masyarakat kebanyakan, "Oleh karena itu PINSAR berharap supaya kuota impor GPS 2023 tidak lebih dari 650.000 ekor dan lebih merata, serta tidak berpusat pada dua perusahaan integrator," ungkapnya.

Singgih berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, Badan pangan nasional dan Kementerian Perdagangan menerapkan sistem neraca komoditas, sehingga perhitungan lebih valid lagi terhadap kebutuhan bibit ayam (DOC).

"Dalam neraca komoditas kuota DOC ditentukan oleh beberapa kementerian dan  dikoordinir oleh Kemenko Perekonoman. Untuk itu, ia meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turun tangan," harap Singgih.

Menurutnya, selama ini Kemenko Perekonomian selalu membela peternak kecil yang tergolong UMKM, "Tentunya tidak rela bila usaha perunggasan hanya dikuasai oleh beberapa integrator besar saja," kata Singgih yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Singgih mengusulkan kepada Kemenko Perekonomian, agar kuota untuk dua  perusahaan perunggasan raksasa, tidak lebih dari 50 persen, "Maksimal  20 persen untuk tiap perusahaan seperti pada komoditas yang lain," kata Singgih. Penerapan quota 20 persen terbukti mampu melindungi pebisnis UMKM dari kebangkrutan.

Senada dengan yang dikatakan Ketua Umum Pinsar, Ketua Forum Komunikasi Pembibitan Indonesia (FKPI) Noufal Hadi, mengatakan dengan adanya penguasaan kuota GPS oleh dua perusahaan perunggasan raksasa, telah menimbulkan monopoli, "Ini jadi pertanyaan peternak rakyat, apakah pemerintah mendukung monopoli atau karena kesalahan dalam sistem saja," keluh Noufal.

Dengan memberikan kuota 66 persen impor GPS hanya terhadap dua perusahaan raksasa, menurut Noufal mengacaukan sistem perunggasan nasional, "Buntutnya peternak rakyat bangkrut dan mematikan lapangan kerja," tutur Noufal.

Noufal meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab masalah kuota impor GPS. Ia pun meminta sistem neraca komoditas juga diterapkan pada sektor perunggasan, sehingga tidak terjadi monopoli atau kartel bisnis perunggasan, yang selama ini dikuasai oleh dua perusahaan saja.

"Saya rasa Menko Perekonomian harus turun langsung dalam mengatasi carut marut impor GPS," tegasnya.

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler