loader

Kepergok Mencuri Uang di OKU Timur, Oknum Warga Muba Ditangkap Massa

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kepergok mencuri, Defri Erlangga (27) warga  Desa Rantau Panjang, Musi Banyuasin (Muba), ditangkap massa di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Minggu (26/03/2023).

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka berupa uang hasil pencurian sebesar Rp4, 495.000.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Defri di rumah korban Supri warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur. Modus pelaku dengan cara masuk ke dalam toko milik korban dan membuka laci uang yang ada di toko tersebut. 

Setelah berhasil mengambil uang di dalam laci, pelaku langsung melarikan diri. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.495. 000.

Aksi tersangka ketahuan oleh warga sehingga tersangka ditangkap warga. Mendapatkan informasi ada tersangka pencurian ditangkap warga, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Rozi dan anggota SW Martapura mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang sudah ditangkap. "Sekarang tersangka sedang diperiksa oleh anggota kita," tegasnya.

Share

Ads