loader

Sepanjang Tahun 2022, 8 ASN di OKI Disanksi Pecat

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir disanksi pecat sepanjang 2022 berdasarkan data kepegawaian, karena dinilai tidak disiplin. 

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Maulidini melalui Sekretaris Fredy Harry Marthonis, ditemui diruang kerjanya, Jumat (23/12).

Dikatakan Fredi, Pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang berinisial SU dan MI kasus korupsi dan 6 orang pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

"Sebanyak 8 orang. Pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang berinisial SU dan MI kasus korupsi, sementara 6 orang terdiri dari 5 tenaga pendidik dan 1 orang dari tenaga kesehatan (kasus tidak masuk kerja/disiplin)," katanya.

ASN terkena hukuman dipecat diduga telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Bersangkutan tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sambungnya, kedua ASN yang dipecat pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI, merupakan proses hukum tindak lanjut dari tahun sebelumnya.

"Tahun ini pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap, dan sesuai intruksi Bupati OKI Bapak H Iskandar, diimbau kepada semua aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab OKI, agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya

Share

Ads