loader

TAPD dan DPRD Disebut Ogah Berikan Dana Hibah Olahraga ke KONI Provinsi Jambi

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Gubernur Jambi Al Haris telah memberikan sinyal untuk mendukung peningkatan dana olahraga tahun 2023. Namun keinginan Al Haris tersebut tampaknya bertolak belakang dengan legislatif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi, Akhmad Bastari. Disampaikannya, bhawa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi tidak setuju jika anggran pembinaan olahraga diberikan ke KONI Provinsi Jambi.

Ada sebesar Rp27 miliar dana yang diusulkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi untuk pembinaan olahraga dalam menghadapi event di tahun 2023. “Kalau keinginan kito yo, tapi tim TAPD dan tim Banggar (DPRD) dak mau,” kata Bastari, melalui pesan WhastApp, Kamis (27/10).

Belum diketahui alasan jelas TAPD dan DPRD enggan menyetujui anggaran terebut dihibahkan ke KONI. Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, pada pasal 79 ayat 2 disebutkan, bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disalurkan ke komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan.

Terkait hal itu, Bastari mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. “Jadi kami harus konsultasi ke Kemenpora Jakarta,” imbuhnya.

Share

Ads