loader

Fery Antoni: Saya Tidak Dilibatkan dalam Proses Mutasi Jabatan

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Menurut Fery, sejak seleksi hingga menyusun komposisi mutasi pejabat Eselon III dan IV, dirinya tidak pernah dimintai masukan bahkan tidak pernah diundang. Padahal, salah satu bidang tugas wakil bupati fungsi pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, sehingga sangat ideal jika saran dan masukan wakil bupati didengar.

"Wakil bupati merupakan anggota Baperjakat yang salah satu fungsinya memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural. Pada mutasi tersebut, saya tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu akan adanya pergantian pejabat Eselon III dan IV," ujarnya, Selasa (14/1/2020).

Diketahui, mutasi 74 pejabat Eselon III dan IV yang menuai polemik karena diduga melanggar UU Pilkada secara tidak langsung merugikan dirinya sebagai bakal calon petahana yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak di Bumi Sebiduk Sehaluan pada 23 September 2020.

"Perlu saya klarifikasi dan tegaskan, sebagai wakil bupati yang juga sebagai calon petahana, saya tidak pernah mengetahui bahkan dilibatkan dalam proses mutasi pejabat yang dilakukan pada  8 Januari 2020," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Fery Antoni - Melinda, Hasani Abas menjelaskan sangat keberatan dengan mutasi pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan Pemkab OKU Timur, karena sebagai calon petahana atau incumbent, Fery Antoni secara tidak langsung telah dirugikan. Apalagi jika penggantian pejabat nantinya dipermasalahkan dan terbukti melanggar UU Pilkada, sanksinya cukup serius dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan politik sesaat.

"Tentunya kami sengat keberatan sekali. Gubernur Sumsel pun sudah menyampikan surat edaran untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kenapa tidak diindahkan? Jika sudah seperti ini, Gubernur Sumsel melalui Sekda provinsi harus memberikan teguran kepada Pemkab OKU Timur," katanya. 

Terkait langkah yang akan ditempuh Tim Pemenangan, Hasani Abas mengatakan akan berkoordinasi dengan Calon Bupati Fery Antoni untuk menindaklajuti persoalan tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dan mengambil langkah-langkah," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kedua kepada Sekda OKU Timur untuk meminta keterangan secara tertulis terkait persoalan pelantikan pejabat Eselon III dan IV.

"Kita sudah mengirimkan surat yang kedua yang ditujukan kepada Sekda OKU Timur. Laporan yang kita terima memang ada dugaan mutasi pejabat yang dilakukan Pemkab OKU Timur melanggar UU Pilkada," katanya.

Diketahui, pelantikan mutasi pejabat eselon III dan IV lingkungan Pemkab OKU Timur pada 8 Januari diduga menyalahi UU Pilkada dan juga surat edaran Gubernur Sumsel. Pasalnya, berdasarkan ketentuan UU Pilkada dan juga edaran Gubernur Sumsel yang ditujukan kepada daerah yang menggelar Pilkada termasuk OKU Timur, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan jelang penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020. Dengan demikian aturan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020.

Share

Ads