loader

Apri Santoso Dilantik Menjadi Anggota DPRD OKU Timur Melalui Proses PAW

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Apri Santoso, AMd, dilantik menjadi anggota DPRD OKU Timur melalui proses Penggati Antar Waktu (PAW) menggantikan Hj, Eli Dawati politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggal dunia karena sakit pada 02 April 2022.

Proses pelantikan melalui Rapat Paripurna ke XXXI DPRD OKU Timur masa sidang ketiga 2022 dengan acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD PAW,  sisa masa  jabatan  2019-2024, dipimpin Ketua DPRD H Beni Defitson, SIP, MM. Pada Senin (20/06/2022).

Sidang Paripurna dihadiri Bupati OKU Timur H Lanosin, ST, unsur Forkopinda dan keluarga.

Apri Santoso dan Hj Eli Dawati berasal dari PKS dan sama-sama dari Daerah Pemilihan (Dapil) I OKU Timur.

Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM, pelantikan Apri Santoso, AMd sudah sesuai aturan yang berlaku dan melalui mekanime.

Pelantikan Anggota DPRD OKU Timur PAW  juga berdasarkan, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor: 358/Kpts/I/2022 tanggal 17 Mei 2022  tentang peresmian pemberhentian Elida Wati dan peresmian pengangkatan Apri Santoso, AMd, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD  OKU Timur masa jabatan tahun 2019 - 2024.

Apri Santoso, AMd dari PKS ditempatkan di Komisi I dan Badan Musyawarah DPRD OKU Timur.

Sementara Bupati OKU Timur H Lanosin, ST, menambahkan, pengganti anggota DPRD melalui PAW bisa saja terjadi kapan saja. Keberadaan anggota DPRD sangat lah penting dalam kemajuan pembangunan suatu daerah.

"Kepada Ibu Eli Dawati saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama kurang lebih tiga tahun,"ujarnya.

Share

Ads