loader

Kejari Muba Tegaskan BHL Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba beberapa waktu lalu, diketahui terdapat ribuan BHL yang tidak atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa Badan Usaha di Muba yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas.

Jika mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

"Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Ayat (1), maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Ellyas.

Untuk itu, lanjut dia, badan usaha diminta mendaftarkan BHL-nya menjadi peserta, sebelum pihak BPJS Kesehatan mengambil sikap tegas. "Kita mengimbau kepada Badan Usaha yang ada di Kabupaten Muba untuk segera mendaftarkan BHL nya menjadi peserta BPJS sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. Jika tidak sanksi dapat diberikan," beber dia.

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan mengatakan dari laporan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesahatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja dengan potensi iuran Rp 708.872.112.

"Jumlah BHL yang belum terdaftar BPJS Kesehatan itu didapati setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 badan ysaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan," kata dia.

Pemeriksaan sendiri, sambung Iwan, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.

"Pada umumnya, badan usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga," kata dia.

"Lalu, juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan," terang dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Djuanda mengatakan, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 560/084/Disnakertrans/2016 tentang Kewajiban Menjadi Peserta Program BPJS.

"Lalu, dipertegas dengan Surat Bupati Muba tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Dengan begitu badan usaha wajib melaksanakannnya. Hal itu dapat mengurangi beban APBD dalam menanggung masyarakat yang selama ini dicover melalui PBI Jaminan Kesehatan," tandas dia.

Share

Ads