loader

Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades di Muba Dibui 2 Tahun

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Bukan hanya itu, mantan Kepala Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp 304.896.399 subsider pidana pengganti 10 bulan kuruangan penjara.

Ketua Majelis Hakim H Kamaluddin SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Aswandi beserta penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. "Ya, saya menerima," kata dia singkat.

JPU Arie Apriansyah SH, Krisdiyanto SH, dan Zit Mutaqin SH menyatakan menerima meskipun putusan tersebut lebih terndah dari tuntutan JPU yakni 2 tahun 2 bulan kurungan penjara. "Ya, nyatakan menerima putusan majelis hakim," ujar JPU Krisdiyanto.

Sekedar informasi, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Aswandi bermula pada 2014 dimana Desa Tanjung Durian mendapat bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung.

Dana tersebut, bersumber dari APBD Muba Tahun Anggaran 2014 dengan rincian yakni Tahap I sebesar Rp 378.986.750, sedangkan Tahap II yakni sebesar Rp 378.986.200 yang digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi kreatif dan operasional desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kegiatan belanja langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) serta saksi-saksi, telah ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif.

Lalu, berdasarkan audit dan keterangan Inspektorat Muba dalam realisasi kegiatan belanja langsung Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Durian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.896.399.

Share

Ads